skip to main | skip to sidebar

AGUNG PUTRA DHARMA. PT

Selasa, 10 Februari 2009

simbol pt. agung-putra dharma

Diposting oleh KANTOR HUKUM INDRAYANA CK di 17.30 Tidak ada komentar:
Label: simbol
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

wanci tabuh

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2009 (1)
    • ▼  Februari (1)
      • simbol pt. agung-putra dharma

Mengenai Saya

KANTOR HUKUM INDRAYANA CK
Diawali sebagai kelompok studi dan penelitian hukum pajak. kepabeanan dan cukai yang berkembang menjadi firma hukum dengan para anggota yang terdiri dari para sarjana hukum dan sarjana lainnya, para praktisi pemegang brevet ahli perpajakan, kepabeanan, pengacara, sehingga firma hukum indrayana lengkap menangani pendampingan dan kosultasi hukum Pidana, Perdata, TUN, perpajakan, kepabeanan dan cukai Alamat : Jl. Dempo (Kalipepe) 35 Semarang. Telp.(024) 8442255 Faksimili. (024)8502255. E-Mail. indrayana.lawfirm@gmail.com
Lihat profil lengkapku